Metode litigasi sebagai metode penyelesaian perkara khususnya perkara pidana disini mengalami beberapa kendala. Kendala yang ada tersebut akan menjadi hambatan tersendiri dalam melaksanakan penyelesaian perkara pidana. Hingga akhirnya digunakanlah metode non litigasi salah satunya adalah Restorative Justice sebagai metode alternative dalam menyelesaikan perkara pidana yang dihadapi oleh suatu pihak tertentu. Dengan waktu yang jauh lebih ringkas dari metode penyelesaian perkara pidana secara konvensional serta adanya kewajiban untuk mengembalikan kondisi pada keadaan semula, menjadikan Restorative Justice disini sebagai metode yang banyak dipilih untuk menyelesaikan perkara pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris, yakni melakukan terjun langsung ke lokasi penelitian untuk mendapatkan data yang kongkret dan disesuaikan dengan peraturan pelaksana yang menjadi landasan. Peraturan yang menjadi landasan adalah Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021nTentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hasil penelitian ini menunjukan adanya kesinambungan dan keterikatan antara Restorative Justice dengan Asas Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan yag tercantum dalam Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, serta dalam implementasinya terdapat beberapa hambatan yang muncul dalam melaksanakan Restorative Justice sebagai alternative penyelesaian perkara pidana.
Copyrights © 2024