Penyalahgunaan dana menjadi permasalahan besar yang dapat menghambat keberhasilan lembaga amal, termasuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis kasus penyelewengan dana yang terjadi di ACT baznas dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah Kualitatif deskriptif. Melalui pendekatan hukum ekonomi syariah, kami mengkaji aspek hukum terkait penyelenggaraan zakat, infak, dan dana amal (ZIS) oleh ACT Baznas. Jurnal ini menunjukkan pelanggaran hukum ekonomi syariah yang dapat terjadi dalam kasus pencucian uang, antara lain ketidaktransparan, penipuan dan pelanggaran prinsip syariah dalam pengelolaan keuangan. Analisis ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas mengenai implikasi hukum dari kasus penyelewengan ACT Baznas dan memberikan saran untuk mencegah kejadian serupa di kemudian hari. Artikel ini dapat memberikan pemahaman yang luas tentang pentingnya mematuhi prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam pengelolaan dana amal.
Copyrights © 2024