Munculnya dunia maya telah mengubah kebiasaan banyak orang terutama dalam kehidupannya terbiasa menggunakan internet. Berbagai kejahatan telah terjadi di dunia maya ini, kasus-kasus tersebut tentu saja merugikan dan berdampak negatif, kejahatan dunia maya semacam ini tidak hanya mencakup Indonesia, tetapi juga mencakup seluruh dunia diantaranya kejahatan yang terjadi disebabkan oleh maraknya penggunaan e-mail. Tujuan penelitian ini agar pemahaman masyarakat dalam menggunakan internet secara bijak dan mengetahui hukum dalam penggunaan media sosial digital sesuai pada UU ITE Tahun 2008. Metode penelitian Metode deskriptif dan jenis penelitian yang digunakan Yuridis Kualitatif. Metode penelitian ini bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan hukum terkait. Hasil pembahasan pelanggaran pemanfaatan teknologi informasidi atas dalam UU ITE sudah termasuk dalam perbuatan yang dilarang dan dikenakan ancaman sanksi pidana, kecuali dengan sengaja menghilangkan bukti-bukti elektronik yang dapat dijadikan alat bukti sah di pengadilan yang terdapat pada suatu sistem informasi atau sistem komputer dan setiap badan hukum penyelenggara jasa akses internet atau penyelenggara layanan teknologi informasi. Undang-Undang ITE diatur bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
Copyrights © 2024