Tidak sedikit anak dalam hal ini menjadi pelopor kejahatan atau dengan kata lain memiliki pemikiran kriminal.terlibat dalam kejahatan pembunuhan,narkotika dan lain sebagainya. Tindakan tindakan anak yang memiliki pemikiran kriminal ini harusnya menjadi suatu pembeda dengan kenakalan anak atau juvenile delinquency. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), penelitian ini memberikan sebuah formulasi dalam penjatuhan pidana bagi aktor kriminal anak yang melakukan tindak pidana seperti perampokan,penganiayaan berat, pembunuhan, pemerkosaan. pengedar narkotika dan terorisme dengan menggunakan 2 golongan pemidanaan yaitu golongan pertama restorative justice/diversi dan rehabilitasi yang berbasis spiritual serta golongan ke dua adalah pidana dengan bentuk pemberatan
Copyrights © 2024