Pada faktanya suatu tindak penyimpangan tidaklah mesti dilakukan oleh salah seorang saja. Melainkan, terhadap perbuatan sesuatu yang menyimpang atau dengan kata lain penyimpangan pun dapat dilaksanakan terhadap beberapa orang dalam melakukan sebuah penyimpangan. Dimana pada perumusan suatu hukum pidana terhadap suatu pelanggaran hukum berawal dari melakukan bentuk-bentuk perbuatan tertentu yang menimbulkan penyimpangan sehingga mengakibatkan pelanggaran hukum dan dari situlah lahirlah suatu tindak pidana. Dalam aturan KUHP pasal 339 tentang pembunuhan biasa berkualifikasi diikuti dengan tindak pidana, namun biasa disebut juga dengan (gequalificeerde doodslag). Pemahaman yang dimaksud dengan delik berkualifikasi merupakan dimana suatu delik yang faktor dilihatnya sama dengan kejahatan pokok beserta dilihat dari faktor lain yang dapat memberatkan pidana selain dari kejahatan pokok saja. Dikatakan memberatkan karena terdapat kata-kata berupa diikuti, disertai serta didahului. Maksudnya adalah untuk mempermudah pelaksanaan perbuatan yang dimaksud atau untuk melepaskan diri dari hal tertangkap tangan.
Copyrights © 2024