Pernikahan dini merupakan isu yang kompleks dan multifaset di Indonesia, mempengaruhi aspek sosial, ekonomi, dan hukum masyarakat. Artikel ini mengkaji dinamika pernikahan dini dari perspektif hukum dan masyarakat, dengan menyoroti faktor-faktor penyebab, dampak, serta respons hukum yang ada. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi literatur, penelitian ini mengidentifikasi bahwa pernikahan dini sering kali didorong oleh faktor ekonomi, sosial, dan budaya. Meskipun telah ada upaya hukum melalui peningkatan batas usia minimal menikah, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan di lapangan. Persepsi masyarakat terhadap pernikahan dini beragam, dengan beberapa wilayah masih melihatnya sebagai solusi terhadap kemiskinan atau sebagai bagian dari tradisi. Dampak pernikahan dini mencakup putusnya pendidikan, kesehatan yang buruk, dan peningkatan ketidaksetaraan gender. Artikel ini menekankan pentingnya strategi pengurangan pernikahan dini melalui edukasi, kampanye kesadaran, dan pemberdayaan ekonomi, serta perlunya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi non-pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan anak secara optimal.
Copyrights © 2024