Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan suatu perbuatan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu oleh seseorang maupun sekelompok orang yang ingin memusnahkan atau menghilangkan nyawa manusia. Tindak pidana pembunuhan berencana diatur dalam pasal 340 KUHP. Unsur utama nya adalah unsur yang direncanakan. Yaitu ada nya jarak atau jangka waktu antara pada saat niat untuk membunuh dan pelaksanaan pembunuhan serta tujuan nya untuk menjamin kelancaran perbuatan pembunuhan. Adapun tujuan diadakannya penelitian ini agar supaya memahami bagaimana unsur pertanggungjawaban pidana atas pembunuhan berencana ( Pasal 340 KUHP ) dan apakah yang menjadi unsur unsur untuk harus dipenuhi agar dapat di pidana berdasarkan pasal 340 KUHP. Melalui penggunaan metode penelitian hukum normatif dan dengan metode penelitian kepustakaan.
Copyrights © 2024