Laju perkembangan zaman yang begitu cepat berdampak merambat pada berbagai sektor yang paling menonjol dalam bidang teknologi. Kini transaksi perdagangan tidak hanya dilakukan secara bertemu antara penjual dan pembeli saja, namun evolusi teknologi membuat masyarakat beralih ke transaksi perdagangan elektronik yang dianggap praktis, ekonomis, dan efisien. Media Transaksi yang sering juga disebut dengan e-commerce dapat dipahami sebagai suatu jenis transaksi perdagangan baik berupa barang atau jasa melalui media elektronik. Kontrak elektronik dapat menggunakan data dan aplikasi digital sebagai pengganti kertas. Penggunaan data digital dipandang sebagai penguatan yang efektif, terutama bagi perusahaan yang bergerak dalam perdagangan elektronik melalui internet. Yang menjadi pokok permasalahan adalah tentang keabsahan yang diragukan kontrak elektronik yang tidak ada pertemuan tatap muka. UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan teknologi adalah wujud turun tangan pemerintah dalam melindungi masyarakatnya dalam sektor perdagangan elektronik menyesuaikan dengan perkembangan yang tercipta.
Copyrights © 2024