Seorang produsen film dan TV di Indonesia, terjerat sanksi hukum akibat wanprestasi kontrak kerja yang dilakukan pada rumah produksi Falcon Pictures. Terjadinya sanksi tersebut, setelah gagalnya membayar gaji dan sejumlah uang jaminan kepada beberapa anggota yang bekerja di rumah produksi tersebut. Dengan menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif-empiris, kami menganalisis penerapan norma hukum dalam praktik melalui pendekatan kasus. Jefri Nichol dihukum atas sanksi hukum akibat wanprestasi kontrak kerja yang dilakukan menyebabkan pada kasus yang menganggarkan dirinya dengan pembelian peralatan yang tidak diperlukan. Sanksi hukum ini diberikan oleh penggunaan dana yang tidak diperbolehkan, yang disebutkan dalam kasus sebagai "dana yang diperlukan untuk pembayaran gaji pekerja”. Sanksi hukum ini menyebabkan Jefri Nichol dihukum dengan kontrak kerja yang tidak diperbolehkan. Pelanggaran kontrak terungkap saat penyelesaian perjanjian kerja antara aktor Jefri Nichol dengan perusahaan produksi film Falcon Picture. Akibat perbuatan hukum tersebut, Jefri Nichol terpaksa membayar kerugian sebesar Rp4.200.000.000,00.
Copyrights © 2024