Pengelolaan harta kekayaan dalam perkawinan merupakan hal wajib yang dilakukan oleh suami dan istri dalam suatu hubungan rumah tangga, namun pengelolaan harta kekayaan ini menjadi isu yang kompleks ketika terjadi perceraian. Penelitian ini mengkaji aturan hukum dan praktek pembagian harta kekayaan di Indonesia, yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analisis digunakan untuk menganalisis penulisan hukum, peraturan perundang-undangan,serta putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa harta kekayaan terbagi menjadi harta bersama dan harta bawaan. Pembagian harta bersama dalam perceraian dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, mempertimbangkan kontribusi finansial dan non-finansial, durasi perkawinan, kebutuhan masa depan, serta kondisi kesehatan dan usia pihak-pihak yang bercerai. Meskipun hukum telah memberikan pengaturan yang jelas, namun putusan pengadilan seringkali berbeda dengan fakta hukum tergantung dari setiap kasus perceraian. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlu adanya konsistensi dalam putusan pengadilan dan edukasi yang lebih baik bagi pasangan mengenai hak dan kewajiban mereka terkait harta kekayaan dalam perkawinan untuk memastikan pengelolaan dan pembagian yang lebih adil.
Copyrights © 2024