Penelitian ini bertujuan untuk menguji secara empiris pengaruh positif Penerapan Sistem E-filing dan Pemahaman Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di Kabupaten Kepulauan Aru. Populasi dalam penelitian ini adalah Wajib Pajak efektif yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Penyuluhan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dobo. Sampel dalam penelitian ini adalah 100 Orang Wajib Pajak yang terdaftar pada KP2KP Dobo. Teknik pengambilan sampel yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan convenience sampling yaitu pengambilan sampel yang didasarkan pada ketersediaan elemen dan kemudahan untuk mendapatkan data. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukan bahwa Penerapan Sistem E-filing (X1) dan Pemahaman Pajak (X2) berpengaruh signifikan dan positif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Y).
Copyrights © 2024