Sistem Self Assessment dalam pembayaran pajak penghasilan merupakan suatu cara dimana wajib pajak bertanggung jawab dalam menghitung, melaporkan dan membayar pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Penelitian ini mengkaji efektivitas dan tantangan penerapan sistem self-assessment di Indonesia serta dampaknya terhadap kepatuhan wajib pajak dan pendapatan pemerintah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis data sekunder dari berbagai sumber termasuk laporan pemerintah, literatur akademis, dan studi kasus internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembayaran mandiri pajak mempunyai kemampuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak dan mempercepat proses pelaporan pajak. Namun, tantangan signifikan juga teridentifikasi, termasuk kurangnya pemahaman wajib pajak terhadap peraturan perpajakan, risiko ketidakpatuhan yang disengaja atau tidak disengaja, dan kebutuhan infrastruktur teknologi lengkap untuk mendukung proses self-assessment. Kesimpulan penelitian ini menyoroti pentingnya menggabungkan pendidikan, teknologi, dan pelatihan untuk mendukung penerapan sistem penilaian diri yang efektif. Dengan pendekatan yang tepat, sistem ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan mengoptimalkan pendapatan pemerintah, sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Copyrights © 2024