Hampir semua manusia mengalami tahapan kehidupan yang disebut pernikahan. Pernikahan atau perkawinan adalah suatu upacara penyatuan dua jiwa menjadi satu keluarga melalui suatu akad yang diatur oleh agama. Oleh karena itu, pernikahan menjadi sebuah upacara yang agung dan sakral. Penelitian ini mengkaji bagaimana perspektif hukum Islam terhadap pernikahan adat Jawa. Dalam pernikahan sudah diatur dalam syariat yang dimulai dari proses melamar seseorang hingga menikah yang sudah dijelaskan dalam syariat dengan begitu mudahnya. Namun dalam tradisi adat Jawa, terdapat beberapa prosesi dalam pelaksanaan pernikahan, mulai dari melamar hingga menikah. Lalu bagaimana perspektif hukum Islam terhadap hal tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan yaitu “rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan metode pengumpulan data kepustakaan”. Yaitu dengan mencari sumber data di perpustakaan yang meliputi buku dan artikel serta jurnal ilmiah. Penelitian ini bersumber dari buku hukum serta buku-buku yang membahas tentang penelitian ini. Dalam penelitian ini membahas mengenai perkawinan adat Jawa ditinjau dari hukum Islam. Peneliti menarik kesimpulan dari data yang telah disajikan bahwa perkawinan adat jawa merupakan urf yang sah, yaitu suatu tradisi turun temurun yang dilakukan secara berulang-ulang oleh masyarakat jawa pada perkawinan yang tidak melanggar aturan agama.
Copyrights © 2024