Transparansi Hukum
EDISI SPESIAL PERINGATAN HARI PAHLAWAN 10 NOVEMBER 2022

RADIKAL TERORISME DALAM PERSPEKTIF SPIRITUALISME PANCASILA

Mafazi, Agung (Unknown)
Soewono, Djoko Heroe (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Oct 2022

Abstract

Peristiwa terorisme di Indonesia dewasa ini masih terus terjadi, berbagai macam motif dan teknik dari pelakunya juga terus mengalami perkembangan. Terorisme merupakan kejahatan yang serius dan termasuk dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan. Muladi yang dikutip oleh HMD Rahmadi Dayan mengatakan; “Terorisme sebagai suatu kejahatan yang tidak dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa, secara akademis, terorisme dikategorikan sebagai “kejahatan luar biasa” atau “extra ordinary crime” dan dikategorikan pula sebagai “kejahatan terhadap kemanusiaan” atau “crime against humanity”(Dayan 2015: h.1) Diketahui bahwa terjadinya tindak pidana terorisme berawal dari adanya pemahaman yang radikal terorisme. Pemahaman Radikal terorisme sendiri telah dimaknai sebagai sutau pemahaman yang dapat membawa seseorang melakukan tindak pidana terorisme. Sebagai suatu bangsa yang majemuk, kaya akan suku, budaya, bahasa bahkan agama, pastinya memiliki kerentanan sendiri bila tidak dikelola dengan benar, seperti perpecahan anak bangsa, konflik antar suku bahkan masuknya pemahaman radikal terorisme yang bisa mengancam kedaulatan Negara. Menyadari akan adanya potensi permasalahan yang demikian, para pendiri bangsa telah merumuskan suatu falsafah hidup berbangsa dan bernegara yang diambil dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang telah ada, hidup dan berkembang bahkan jauh sebelum Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Nilai-nilai itu dirangkum dan diringkas menjadi 5 (lima)

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...