Transparansi Hukum
Vol. 7 No. 1 (2024): TRANSPARANSI HUKUM

TANGGUNGJAWAB MASKAPAI PENERBANGAN DAN PERUSAHAAN ASURANSI ATAS KEHILANGAN ATAU KERUSAKAN BAGASI PENUMPANG

Endra Wirawan (Unknown)
Niru Anita Sinaga (Unknown)
Mardenis (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2024

Abstract

AbstrakPengangkutan udara telah menjadi salah satu mode pengangkutan yang paling penting dan populerdi era modern. Abstrak ini memberikan tinjauan singkat tentang pengangkutan udara, fokus padaperan, manfaat, dan tantangan yang terkait dengan moda transportasi ini. Regulasi tentang bagasipenumpang juga terdapat pada konvensi internasional maupun regulasi di Indonesia, regulasitersebut diantaranya mengatur tentang ganti kerugian sebagai akibat kerusakan atau kehilanganbagasi pesawat, menurut regulasi penerbangan konvensional yang telah diratifikasi di Indonesiaterkait penggantian kerugian dihitung per kilo berat bagasi, perselisihan timbul ketika penggantiankerugian tersebut tidak sesuai dengan nilai barang yang sebenarnya, pentingnya perusahaan asuransiuntuk mengelola resiko tersebut sehingga tercapai prinsip keadilan bagi pihak maskapaipenerbangan dan penumpang. Metode penelitian yang digunakan adalah metodologi penelitiannormatif dengan pendekatan deskriptif dengan analisis dokumen melalui studi kepustakaan yangmeliputi peraturan hukum baik internasional maupun nasional, keputusan pengadilan dan literasilainnya yang dapat membantu penulis dalam menguraikan permasalahan tersebut. Hasil penelitianmenunjukkan salah satu sebab timbulnya perselisihan antara penumpang dan maskapai adalahkarena terdapat ketimpangan terhadap jumlah peggantian kerugian akibat kerusakan atau kehilanganbagasi, pengggantian per kilo berat bagasi lebih rendah dari nilai bagasi yang sebenarnya Perusahaanasuransi diharapkan dapat menjadi alternatif solusi dalam meminimalisir kerugian finansial sebagaiakibat dari perbedaan nilai bagasi tersebut, sehinggal prinsip keadilan dapat tercapai dari keduabelah pihak.Kata Kunci: tanggungjawab, bagasi, maskapai penerbangan, perusahaan asuransi, penumpang,kerusakan, kehilangan, kerugian

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...