Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TANGGUNGJAWAB MASKAPAI PENERBANGAN DAN PERUSAHAAN ASURANSI ATAS KEHILANGAN ATAU KERUSAKAN BAGASI PENUMPANG Endra Wirawan; Niru Anita Sinaga; Mardenis
Transparansi Hukum Vol. 7 No. 1 (2024): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v7i1.5435

Abstract

AbstrakPengangkutan udara telah menjadi salah satu mode pengangkutan yang paling penting dan populerdi era modern. Abstrak ini memberikan tinjauan singkat tentang pengangkutan udara, fokus padaperan, manfaat, dan tantangan yang terkait dengan moda transportasi ini. Regulasi tentang bagasipenumpang juga terdapat pada konvensi internasional maupun regulasi di Indonesia, regulasitersebut diantaranya mengatur tentang ganti kerugian sebagai akibat kerusakan atau kehilanganbagasi pesawat, menurut regulasi penerbangan konvensional yang telah diratifikasi di Indonesiaterkait penggantian kerugian dihitung per kilo berat bagasi, perselisihan timbul ketika penggantiankerugian tersebut tidak sesuai dengan nilai barang yang sebenarnya, pentingnya perusahaan asuransiuntuk mengelola resiko tersebut sehingga tercapai prinsip keadilan bagi pihak maskapaipenerbangan dan penumpang. Metode penelitian yang digunakan adalah metodologi penelitiannormatif dengan pendekatan deskriptif dengan analisis dokumen melalui studi kepustakaan yangmeliputi peraturan hukum baik internasional maupun nasional, keputusan pengadilan dan literasilainnya yang dapat membantu penulis dalam menguraikan permasalahan tersebut. Hasil penelitianmenunjukkan salah satu sebab timbulnya perselisihan antara penumpang dan maskapai adalahkarena terdapat ketimpangan terhadap jumlah peggantian kerugian akibat kerusakan atau kehilanganbagasi, pengggantian per kilo berat bagasi lebih rendah dari nilai bagasi yang sebenarnya Perusahaanasuransi diharapkan dapat menjadi alternatif solusi dalam meminimalisir kerugian finansial sebagaiakibat dari perbedaan nilai bagasi tersebut, sehinggal prinsip keadilan dapat tercapai dari keduabelah pihak.Kata Kunci: tanggungjawab, bagasi, maskapai penerbangan, perusahaan asuransi, penumpang,kerusakan, kehilangan, kerugian
Upaya Penerapan Kerjasama Pengaturan Pengawasan Peredaran Narkotika Hasil Jakarta Concord Dari Indian Ocean Rim Association (IORA) Mardenis; Ferdi
UNES Journal of Swara Justisia Vol 8 No 1 (2024): Unes Journal of Swara Justisia (April 2024)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/bt9v3a49

Abstract

Peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, Denpasar hingga Yogyakarta dahulu hanya dikenal sebagai daerah transit peredaran narkoba, namun seiring berjalannya waktu, kota-kota besar di Indonesia menjadi pasar peredaran narkoba. Secara yuridis, perangkat hukum yang mengaturnya, baik berupa peraturan perundang-undangan nasional maupun konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, nyatanya masih jauh dari memadai sebagai landasan pemberantasan dan penanganan penyalahgunaan narkoba. Namun pada praktiknya, penegakan hukum masih terkesan kurang serius. Saat ini peredaran narkoba lebih banyak dilakukan melalui jalur laut, termasuk Samudera Hindia, sehingga diperlukan kerja sama yang serius antar negara di kawasan ini. Di kawasan ini telah didirikan organisasi bernama Indian Ocean Rim Association (IORA). Sejak tahun 2015 Indonesia menjadi Ketua Organisasi 21 Negara Samudera Hindia ini. Salah satu isu yang diusulkan Indonesia adalah penguatan kerja sama keamanan maritim sebagai upaya mengurangi peredaran narkoba di Samudera Hindia. Upaya ini masih terkendala oleh model yang dijalankan. Oleh karena itu, tujuan jangka panjang dari penelitian ini adalah menghasilkan model regulasi untuk mengurangi peredaran narkoba di kawasan ini, sehingga akan memberikan dampak penting bagi negara-negara anggota IORA, yang pada gilirannya akan digunakan oleh berbagai pemangku kepentingan untuk mengembangkan Standar Operasional. Prosedur untuk masing-masing negara. Target khusus yang akan dicapai secara akademis adalah menghasilkan artikel yang akan disubmit ke jurnal internasional bereputasi dan dipresentasikan pada seminar internasional terindeks Scopus Q 3. Target khusus lainnya adalah akan terbina kerjasama yang praktis, sistemik, dan berjangka panjang antar anggota. negara-negara di wilayah tersebut. dan Indonesia sebagai Ketua. Untuk Tahun I (pertama) penelitian ini akan mengangkat dua permasalahan pokok, yaitu (1), Kajian hukum normatif (normative legal study) juga digunakan untuk mengkaji bentuk-bentuk harmonisasi dan sinkronisasi pembagian ketentuan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional Indonesia tentang pengendalian atas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. dilarang di Samudera Hindia dengan membandingkannya di beberapa negara IORA, khususnya Singapura dan Malaysia. (2). Kajian hukum empiris (studi hukum sosio). Kajian hukum empiris dilakukan untuk mengkaji dan menganalisis pelaksanaan berbagai ketentuan hukum internasional dan hukum nasional Indonesia yang berkaitan dengan pengendalian narkotika dan obat-obatan terlarang. Kemudian dilanjutkan dengan wawancara mendalam yang dilakukan terhadap informan yang ditentukan dengan teknik ‘purposive sampling’. Selain itu, observasi dan diskusi kelompok terfokus juga dilakukan sebagai sarana untuk memastikan keabsahan temuan lapangan.