ABSTRAKMinuman beralkohol mengandung kadar etanol atau etil alkohol yangberbeda untuk setiap jenisnya. Alkohol sering menjadi penyebab tindakan kriminal.Ada banyak kasus tertangkap karena kejahatan atau pelanggaran yang disebabkanoleh konsumsi, distribusi atau produksi alkohol. Akibat dari penggunaan danpenyalahgunaan tersebut, minuman alkohol dilarang dalam beberapa hal, baik darisegi norma agama, sosial, maupun hukum. Penelitian ini membahas tentangperedaran minuman beralkohol di Kabupaten Semarang, karena dengan beredarnyaminuman beralkohol tanpa SIUP, maka akan menimbulkan dampak negatif bagimasyarakat Kabupaten Semarang. Adapun permasahan dalam penelitian ini adalah:1) Penegakan hukum Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pengawasandan Pengendalian Minuman Beralkohol yang dilakukan Satpol PP di KabupatenSemarang; dan 2) kendala dalam penegakan aturan Peraturan Daerah Nomor 9Tahun 2013 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol yangdilakukan Satpol PP di Kabupaten Semarang. Dalam penelitian ini menggunakanmetode penelitian hukum empiris, yakni pendekatan dilakukan penelitian lapangandengan melihat serta mengamati apa yang terjadi di lapangan, penerapan peraturanperaturan tersebut dalam praktiknya dalam masyarakat.
Copyrights © 2024