Transparansi Hukum
Vol. 7 No. 1 (2024): TRANSPARANSI HUKUM

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMASANGAN REKLAME DI KOTA SEMARANG

Della Cahaya Ningrum (Unknown)
Dyah Listyarini (Unknown)
Arikha Saputra (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2024

Abstract

ABSTRAKPemasangan reklame telah menimbulkan kontroversi, kegaduhan dan memicuproblem di Kota Semarang. Pelanggaran pemasangan reklame, dikhawatirkan menimpapengguna jalan dan dapat menggangu keselaran serta keseimbangan Kota Semarang.Penelitian ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan reklame agar sesuai dengankeharmonisan, keselarasan, melindungi, serta menjamin kepentingan umum masyarakat.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, yakni melalui hasillapangan yang diperoleh melalui data data yang dikumpulkaan saat wawancara danobservasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang. Berdasarkan hasilpenelitian dapat disimpulkan bahwa terdapat persoalan mengenai bagaimana penegakanhukum terhadap pelanggaran pemasangan reklame di Kota Semarang. Sebagian wilayah diKota Semarang pemasangan reklame belum optimal. Akibat hukum dari pelanggaranpemasangan reklame tersebut berupa sanksi denda dan pembongkaran. Selain itu,penegakan hukum mengalami hambatan berupa faktor internal yang berasal dari kurangnyakesadaran masyarakat, kurangya sarana dan informasi dan minimmnya koordinasi antarpenegak, adapula faktor eksternal yang menghambat berasal dari pemasangan reklameyang tidak berizin atau illegal.Kata Kunci : Penegakan Hukum, Pelanggaran, Reklame

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...