Transparansi Hukum
Vol. 7 No. 1 (2024): TRANSPARANSI HUKUM

REGULASI DAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN

Rochmawati (Unknown)
Niru Anita Sinaga (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2024

Abstract

AbstrakTindak pidana penggelapan uang di Indonesia saat ini menjadi salah satu penyebabterpuruknya sistem hukum material yang mengabaikan nilai-nilai kehidupan dalammasyarakat Tindak pidana penggelapan adalah salah satu jenis kejahatan terhadapkekayaan manusia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Bagaimana pengaturan tindak pidana penggelapan dan sanksi hukum dalam hukumpidana Indonesia? Dan Bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindakpidana penggelapan uang? Pengaturan tindak pidana penggelapan dan sanksi dalamhukum pidana Indonesia diatur di dalam Dalam KUHP Buku II Pasal 372-377Sedangkan Penggelapan didalam KHUP terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 1Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tindak PidanaPenggelapan diatur di dalam BAB XXVI yang terdiri dari Pasal 486, 487, 488, 489,490 dan 491 dan Tindak pidana penggelapan uang banyak terjadi di dalamkehidupan sehari-hari. Pelaku tindak pidana penggelapan bisa dilakukan olehsiapapuun juga, tidak hanya masyarakat melainkan pejkabat yang memiliki Jabatandisebuah instansi dapat melakukan tindak pidana penggelapan uang. Penelitian inimenggunakan metode penelitian metode penelitian Yuridis Normatif dengan datasekunder terdiri dari bahan-bahan hukum premier, sekunder dan tersier. Pengaturantindak pidana penggelapan dan sanksi perlu disosialisakan kepada masyarakat agarmasayarakat paham bahwa tindak pidana penggelapan bisa terjadi secara massifdan tidak di sadari oleh masyarakat. Pemerintah harus mengatur sanksi tindakpidana penggelapan lebih berat dari saat ini agar menimbulkan efek jera dan kehatihatian bagi Masyarakat.Kata Kunci: Tindak Pidana Penggelapan, Regulasi Tindak Pidana Penggelapan,Sanksi Tindak Pidana Penggelapan

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...