ABSTRAKSIPenipuan berbasis teknologi semakin meningkat di Indonesia, mempengaruhibanyak konsumen yang sering kali tidak paham akan risikonya. Karya ilmiah inimenganalisis perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalammenghadapi penipuan berbasis teknologi. Penelitian ini menggunakan pendekatannormatif untuk mengeksplorasi kerangka hukum yang ada, termasuk UndangUndang Perlindungan Konsumen dan regulasi terkait. Melalui tinjauan ini,diharapkan dapat diidentifikasi kelemahan dalam perlindungan hukum yang adaserta memberikan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan guna melindungikonsumen lebih efektif dari ancaman penipuan berbasis teknologi di masa depan.Kata Kunci : Perlindungan konsumen, Penipuan, Teknologi
Copyrights © 2024