Perkembangan ekonomi di era digital menjadi tantangan tersediri bagi hukum pidana dalam hubungannya dengan aspek kebijakan hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang berfungsi untuk memberikan kapastian dan perlindungan hukum bagi konsumen dan pelaku ekonomi digital. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis tantangan hukum pidana dalam menyikapi perkembangan ekonomi di era digital. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analisis, yakni mengumpulkan sumber yang dapat menghasilkan informasi serta data hukum terkait. Hasil pembahsan menunjukan bahwa tantangan hukum pidana dalam menjawab dinamika perkembangan ekonomi digital menjadi penting sebagai implementasi langkah-langkah perbaikan serta adaptasi untuk memastikan bahwa hukum pidana dapat efektif menjawab permasalahan hukum yang ada demi mewujudkan tertib hukum yang berkeadilan dalam masyarakat.
Copyrights © 2024