Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian di Kabupaten Demak serta mengkaji pertimbangan majelis hakim dalam penjatuhan sanksi pidana tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data terdiri dari data primer hasil wawancara dengan responden serta data sekunder dari studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana penjara terhadap anak pelaku pencurian di Kabupaten Demak telah mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan penjatuhan pidana yang relatif ringan di bawah ancaman maksimal. Pertimbangan hakim didasarkan pada faktor yuridis berupa terpenuhinya unsur-unsur pasal yang didakwakan, serta faktor non-yuridis terkait kondisi anak dan rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan. Meski demikian, penjatuhan pidana penjara bagi anak tetap harus diupayakan sebagai langkah terakhir setelah upaya diversi gagal. Diperlukan optimalisasi diversi serta pengembangan model-model penindakan anak yang lebih bersifat pembinaan daripada penghukuman.
Copyrights © 2024