Nasakh adalah penghapusan hukum syara’ oleh dalil syara’ yang secara kronologis turun, kemudian ketika antara keduanya ada pesan-pesan yang sekilas nampak bertentangan dan tidak bisa dikompromikan. Dalam penelitian ini penulis akan mengkaji lebih dalam tentang bagaimana makna nasakb dalam Qs. Al-Baqarah ayat 106 dan bagaimana Pemaknaan nasakh dalam Qs. An-nahl ayat 101. Lalu penulis juga akan membahas tentang bagaimana persfektif Al-munir karya Wahbah Azzuhaili tentang nasakh dalam Qs. Al-Baqarah ayat 106 dan Qs. An-nahl ayat 101. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian Study Pustaka. Adapun kesimpulan dalam penelitian ini adalah Menurut wahbah Azzuhaili naskh adalah Nasakh boleh terjadi menurut logika akal dan ini adalah ijmak para pemeluk berbagai syariat kecuali kaum Yahudi dan Nasrani. Di samping itu, nasakh benar-benar terjadi menurut bukti-bukti syariat Islam, dan hal ini adalah ijmak kaum muslimin kecuali Abu Muslim al-Ashfahani.
Copyrights © 2024