Berdasarkan data Kinerja Bawaslu pada penyelenggaraan pemilu tahun 2019, menyatakan, dari 376 permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu, sebanyak 51 permohonan para pihak mencapai kesepakatan melalui proses mediasi, dan sebanyak 325 permohonan yang putusannya dilakukan melalui adjudikasi. Kecilnya prosentase penyelesaian sengketa proses pemilu, yang diputuskan melalui proses mediasi, mengindikasikan tidak efektifnya proses mediasi yang dilaksanakan, dimana salah satu faktornya adalah pengaturan norma terkait dengan mediasi yang tertuang pada peraturan perundang-undangan. Jenis penelitian yang akan digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif (legal research) yang proses penelitian untuk meneliti dan mengkaji tentang hukum sebagai norma, aturan, asas hukum, prinsip hukum, doktrin hukum, teori hukum dan kepustakaan lainnya untuk menjawab permasalahan hukum yang diteliti. menggunakan sumber bahan hukum primer yang digunakan berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa melalui mediasi, dan menggunakan pendekatan undang-undang serta pendekatan komparatif, sebagai pendekatan permasalahannya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024