Memberikan kesaksian yang berbeda dengan apa yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dapat menimbulkan dampak yang cukup besar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan tindak pidana memberi keterangan palsu dalam persidangan dan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana memberi keterangan palsu dalam persidangan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu dari peraturan perundang undangan dan buku hukum, teknik pengumpulan bahan hukum yaitu dengan studi kepustakaan, analisis bahan hukum yaitu dengan analisis kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu Pengaturan tindak pidana memberi keterangan palsu dalam persidangan diatur dalam Pasal 163 KUHAP bahwa jika keterangan saksi di sidang berbeda dengan keterangannya yang terdapat dalam berita acara, hakim ketua sidang mengingatkan saksi, minta keterangan mengenai perbedaan dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan sidang. Sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana memberi keterangan palsu dalam persidangan diatur Pasal 242 ayat (1) (2) KUHP yaitu 7 dan 9 tahun penjara.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024