Aparat pemerintah merupakan garda terdepan dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan Mantang. Perangkat daerah dan organisasi terdepan dalam pelaksanaan misi pelayanan daerah secara langsung dan efektif ditentukan oleh kedekatan antara organisasi penyedia layanan kepada masyarakat. Penelitian bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 di Kecamatan Mantang Kabupaten Bintan. Metode digunakan dalam penelitian adalah kualitatif dengan pendekatan desktiptif . Teknik pengumpulan data diperoleh melalui wawancara, observasi dan studi dokumen. Hasil penelitin dalam implementasi kebijakan implementasi PP No. 17 Tahun 2018 yaitu belum dilaksanakan sebagai komitmen penuh di tingkat kecamatan. Permasalahan utama pelayanan kecamatan adalah fitur geografis yang masih terisolir, infrastruktur pendukung minim dan kemampuan sumberdaya manusia perlu ditingkatkan.
Copyrights © 2024