Hukum disiplin militer yang tertuang di dalam Undang– undang Nomor 26 Tahun 1997 yang dikenal dengan Kitab Undang - undang Hukum Disiplin Tentara (KUHD). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab dan penerapan sangsi tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI. Metode pengumpulan data yaitu wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Faktor penyebab Prajurit TNI melakukan KDRT adalah faktor orang ketiga Kurangnya komunikasi antara suami dan istri menimbulkan sikap saling tidak jujur, tidak percaya, tidak terbuka, dan lain-lain yang mengakibatkan timbulnya rasa sakit hati, sehingga salah satu pihak yang merasa tidak di hargai, seperti mencari pelampiasan misalnya salah satunya dengan menjalin hubungan dengan orang ketiga sehingga lambat laun memicu suatu permasalahan dalam hubungan rumah tangga, dan mengakibatkan hilangnya kondisi harmonis dan mengundang masalah, seperti pertengkaran dan bahkan terkadang sampai berujung atau berakhir dengan kekerasan dan kehancuran dalam rumah tangga.."(2) Penerapan sangsi KDRT yaitu pasal 5 huruf a jo. Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 tahun 2004 dan pasal 190 ayat (1) dan ayat (4). Simpulan dan saran yaitu faktor-faktor penyebab yang paling dominan ialah faktor orang ketiga dimana pelaku telah menjalin asmara dengan wanita lain dan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangganya. Diharapkan kepada anggota Tentara Nasional Indonesi (TNI) khususnya pada Petinggi TNI-AD lebih meningkatkan pengawasan dan bimbingan terhadap anak buahnya agar perilaku anak buah tersebut tidak menyimpang dari norma hukum yang ada.
Copyrights © 2023