Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah sistem pembagian tanah warisan menurut hukum adat Manggarai serta peran tetua adat dalam penyelesaian konflik tanah warisan menurut hukum adat Manggarai. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu: penelitian yang dilakukan langsung ke pihak terkait agar dapat mendapatkan informasi tentang masalah yang diteliti. Terdapat 2 cara teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu; wawancara, peneliti melakukan tanya jawab dengan responden yang telah ditentukan dengan berpedoman pada daftar pertanyaan yang telah disiapkan. Yang kedua dengan cara studi kepustakaan, yaitu suatu bentuk pengumpulan data lewat membaca buku literatur, hasil penelitian terdahulu dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan topik penelitian. Berdasarkan hasil penelitian, masyarakat Manggarai menganut sistem pewarisan patrilineal yang dimana hanya anak laki-laki yang berhak mendapatkan warisan berupa tanah. Peran tua adat dalam penyelesaian konflik tanah warisan adalah sebagai penengah dalam penyelesaian secara lonto leok (musyawarah adat masyarakat Manggarai) dan bertindak sebagai saksi jika masalah tersebut tidak bisa diselesaikan secara adat sehingga ditempuh melalui jalur hukum. Masyarakat Manggarai menganut sistem waris patrilineal serta peran tetua adat dalam penyelesaian konflik tanah waris adalah sebagai penengah.
Copyrights © 2024