Euthanasia merupakan permasalahan medis yang masih menjadi perdebatan yang ada di setiap negara, khususnya Indonesia melarang secara eksplisit dan khusus tindakan euthanasia. Permintaan tindakan euthanasia di Indonesia setiap tahun semakin meningkat. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah membahas aspek kepastian hukum terhadap tindakan euthanasia di Indonesia Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian yang meninjau yuridis normatif yang dilakukan telaah secara sintesis kesimpulan deduktif dari pernyataan yang ada di dalam sumber data seperti bahan pustaka meliputi jurnal, buku, dokumen, dan literature atau hukum sekunder seperti Undang-Undang, teori hukum, putusan pengadilan, pendapat ahli yang relevan dan berkaitan dengan pembahasan pada jurnal ini. Penelitian ini merupakan preskriptif analitis yang sintesis data, pembahasan dan kesimpulan secara kualitatif. Hasil penelusuran literatur mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada hukum positif yang mengatur Euthanasia di Indonesia, tetapi tindakan euthanasia melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Tindakan euthanasia dianggap sebagai tindakan pidana. Hukum positif Indonesia seharusnya mengatur tindakan euthanasia secara eksplisit sehingga dokter dapat menentukan tindakan-tindakan yang akan dilakukan kepada pasiennya. Karena tindakan euthanasia tidak dapat diberlakukan sama dengan perbuatan pidana. Adapun pelanggaran hukum yang memenuhi adalah  pasal 338 KUHP, euthanasia aktif masih dianggap pembunuhan atau sebagai pembunuhan berencana menurut pasal 340 KUHP, pembunuhan yang dilakukan dengan permintaan korban menurut pasal 344 KUHP.  
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022