Desa Kedisan merupakan salah satu desa di wilayah Bali Timur yang merupakan desa yang terletak di Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli. Desa ini dikenal dengan adat serta tradisi yang diwariskan turun temurun oleh masyarakatnya sejak jaman nenek moyang mereka. Salah satu tradisi yang tetap dijalankan oleh Masyarakat desa Kedisan adalah Tradisi Kelaci. Kelaci merupakan tradisi yang dilakukan oleh masyarakat Desa Kedisan di hari yang disepakati oleh pasangan yang akan melaksanakan kelaci dan kepala desa. Kelaci merupakan suatu rangkaian akhir dari sebuah upacara perkawinan di Desa Kedisan,yang dimana diperuntukan bagi Masyarakat yang dianggap sudah sah melakukan suatu upacara perkawinan.seiring dengan perkembangan zaman tradisi yang sudah ada mulai diagap tidakn penting bahkann dihapuskan oleh karena itu dibutuhkan suatu model konsep penguatan perlindungan terhadap kelaci sebagai bagian tradisi meminang gadis di Desa Kedisan. Adapunmetode penelitian yanhg dilakukan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris yaitu penelitia hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris melalui hasil wawancara. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi (1) Bagaimana problematika tradisi kelaci bagi masyarakat yang sudah meminang anak gadis di Desa Kedisan (2) Bagaimanakah mekanisme tradisi kelaci di Desa Kedisan Kecamatan kintamani Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa tradisi Kelaci di Desa adat Kedisan ini dilakukan sebagai suatu rangkaian dari sebuah upacara Perkawinan dan bentuk cara mempertahan tradisi yang merupakan warisan terdahulu yang wajib di lindungi bahkan dilestarikan walaupun zaman yang semkain berkembang.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023