Sistem jaminan halal merupakan kepastian hukum yang diciptakan guna melindungi keamanan halal serta pangan khususnya umat muslim di Indonesia yang meluas penerapannya dalam bidang pangan, farmasi, obat tradisional, kosmetik dan jasa. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan evaluasi penerapan sistem jaminan halal di PT. X pada tahun 2022 yang akan segera berakhir masa berlaku dengan melihat adanya beberapa temuan yang terjadi yaitu adanya bahan baku yang tidak memiliki sertifikasi halal serta belum disetujui penggunaannya oleh LPPOM MUI akan digunakan untuk proses produksi, ketidaksesuaian mengenai dokumen prosedur yang tidak memiliki nomor dokumen serta bahasa yang digunakan bersifat multitafsir. Peneliti menggunakan metode audit ditempat, observasi langsung, wawancara serta menganalisis dokumen yang berkaitan dengan klausul Sistem Jaminan Halal dalam mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Data yang didapat disortir, disajikan dalam bentuk persentase kemudian ditarik kesimpulan mengenai poin yang diteliti. Berdasarkan penelitian yang dilakukan didapatkan hasil rata-rata persentase pada sebelas klausul yang diteliti menyeluruh sebesar 90,15%.Kesimpulan dari penelitian yang dilakukan bahwa PT. X telah menerapkan Sistem Jaminan Halal sesuai dengan persyaratan Sistem Jaminan HAS 23000-1 dengan sangat baik tetapi tetap perlu dilakukan perbaikan agar sistem yang dijalankan tetap dijalankan secara konsisten sepenuhnya oleh organisasi dan karyawan didalamnya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024