KERTHA WICAKSANA
Vol. 18 No. 1 (2024)

Pengaturan Persidangan Pidana Secara Elektronik Dalam Perspektif Peradilan Modern

I Nengah Nuarta (Unknown)
Ni Nyoman Putri Purnama Santhi (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Feb 2024

Abstract

Secara eksplisit, KUHAP tidak mengatur alat bukti elektronik, namun dalam ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE). Berkaitan pergeseran paradigma pembuktian dalam KUHAP dengan pembuktian dengan sistem elektronik, salah satunya mengenai alat bukti saksi melalui teleconference. Penelitian ini mempergunakan metode penelitian hukum normatif. Peran teknologi informasi sangat vital dalam penegakan hukum dan keadilan, namun ada beberapa faktor yang menghambat pemanfaatan teknologi informasi secara sepenuhnya dalam penanganan perkara di peradilan, mulai dari ketersediaan perangkat teknologi, kesiapan sumber daya manusia hingga pengaturan hukum acara yang masih menentukan penanganan perkara secara manual. Untuk mengejar ketertinggalan hukum acara pidana dalam mengikuti perkembangan teknologi khususnya penggunaan alat bukti elektronik sebagai upaya perluasan dari yang sudah ada pada KUHAP maka dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE). Jika memperhatikan PERMA Nomor 8 Tahun 2022 ini juga tidak mengharuskan persidangan dilaksanakan secara elektronik, tetapi sebatas memberi landasan hukum dan pedoman kapan persidangan dapat dilaksanakan secara elektronik beserta tata caranya. Secara singkat implementasi ketentuan Pasal 2 PERMA Nomor 8 Tahun 2022 adalah semua peserta sidang wajib terlihat di layar dengan terang dan jelas dan dengan suara yang jernih.

Copyrights © 2024