Abstrak Metode Omnibus Law digunakan dalam penyusunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 menetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat, Kemudian Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Permasalahan dalam penulisan ini adalah implementasi Omnibus Law dalam sistem pengupahan ketenagakerjaan Indonesia dan kedudukan Omnibus Law dalam sistem hukum Indonesia serta faktor-faktor apakah yang menjadikan penolakan terhadap Omibus Law. Kesimpulan, Implementasi Omnibus Law belum sepenuhnya dapat di implementasikan dan kedudukan Omnibus Law diatur di dalam Pasal 64 ayat (1a) dan (1b) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Faktor-faktor penolakan terhadap Omnibus Law karena adanya konflik regulasi. Saran, hendaknya Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengeluarkan peraturan yang tidak bertentangan dengan hukum dimasyarakat dan dalam proses pembentukan Omnibus Law ini haruslah melibatkan publik secara transparansi dan disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat. Kata Kunci: Cipta Kerja, Omnibus Law, Pengupahan, Sistem Hukum Indonesia.
Copyrights © 2023