Jurnal AL-AHKAM
Vol 15, No 1 (2024)

RELEVANSI PENERAPAN HUKUMAN MATI TERHADAP MASYARAKAT MODERN PERSPEPKTIF AL-QUR’AN

Dafizki, Ashlih Muhammad (Unknown)
Efendi, Zul (Unknown)
Arsal, Arsal (Unknown)
Faizin, Faizin (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2024

Abstract

Abstrak Hukuman mati merupakan salah satu bentuk hukuman yang ditujukan bagi pelaku tindak pidana, walaupun hukuman mati ini sampai sekarang masih menuai pro dan kontra ditengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu tulisan ini bertujuan pada eksplorasi 1). Bagaimana konsep hukuman mati di Indonesia; 2). Bagaimana Relevansi Penerapan Hukuman Mati Perspektif Al-Qur’an. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara membaca serta memahami literature yang berhubungan dengan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa 1). penerapan hukuman mati di Indonesia dilakukan terhadap kejahatan serius seperti makar terhadap pejabat negara, pembunuhan berencana, dan tindak pidana lainnya seperti korupsi dan narkotika; 2). Dalam al-Qu’an penerapan hukuman mati masih dilaksanakan pada kasus-kasus tertentu seperti pembunuhan, perzinaan, hirabah, bughat, dan murtad, walaupun demikian hukum hukum Islam tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan hukuman mati dalam tindak kejahatan yang merugikan manusia lainnya, sehingga penerapan hukuman mati t dalam perspektif al-Qur’an memiliki relevansi yang sangat kuat untuk diterapkan dalam masyarakat modern, dengan tujuan untuk menjaga keadilan, menghormati HAM, dan menjaga ketertiban sosial dalam masyarakat, dengan mempertimbangkan nilai-nilai zaman modern. Kata Kunci: Relevansi, Hukuman Mati, al-Qur’an

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

alahkam

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus kajian jurnal ini berkaitan dengan kajian hukum Islam dengan segala aspek yang berkaitan dengannya. Jurnal ini menampung semua bentuk artikel ilmiah yang berkaitan dengan kajian hukum Islam yang mencakup artikel penelitian, baik normatif-doktrinal dan empiris, dalam disiplin hukum Islam yang ...