Jurnal Suara Keadilan
Vol 24, No 2 (2023): Jurnal Suara Keadilan Vol. 24 Nomor 2 (2023)

KEDUDUKAN SURAT WASIAT BERDASARKAN HUKUM ADAT INDIA (GOLONGAN TIMUR ASING) YANG MERUGIKAN LEGITIME PORTIE (BAGIAN MUTLAK) MENURUT KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM PERDATA (STUDI PUTUSAN NOMOR: 104/PDT/2013/PT.MDN)

Zuliyanti, Zuliyanti (Unknown)
Hartanto, Dwiyana Achmad (Unknown)
Wardhani, Lidya Christina (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Mar 2024

Abstract

Skripsi yang berjudul “Kedudukan Surat Wasiat Berdasarkan Hukum Adat India (Golongan Timur Asing) yang Merugikan Legitime Portie (Bagian Mutlak) menurut Kitab Undang-undanh Hukum Perdata (Studi Putusan Nomor: 104/PDT/2013/PT.MDN)” ini secara umum bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan surat wasiat berdasarkan hukum adat India (golongan Timur Asing) yang melanggar Legitime Portie menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam perkara surat wasiat berdasarkan hukum adat India (golongan Timur Asing) yang melanggar Legitime Portie dalam putusan Nomor: 104/PDT/2013/PT.MDN. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis normatif dengan perbandingan hukum. Spesifikasi penelitian yang digunakan untuk skripsi ini adalah menggunakan deskriptif analitis. Dalam hal teknik pengumpulan data, menggunakan data primer dan data skunder. Setelah data terkumpul disusun secara sistematis kemudian dianalisis sehingga memperoleh kejelasan yang selanjutnya disusun sebagai skripsi yang bersifat ilmiah. Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa kedudukan surat wasiat berdasarkan hukum adat India (golongan Timur Asing) yang melanggar Legitime Portie menurut ketentuan KUHPerdata yaitu batal demi hukum karena surat wasiat alm. Boeth Singh dan alm. Pago telah melanggar Legitime Portie. Sedangkan dalam pertimbangan Hakim dalam putusan perkara nomor: 104/PDT/2013/PT.MDN bahwa Hakim tingkat banding secara bulat berpendapat bahwa alasan dan pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tepat dan benar karena alm. Boeth Singh dan alm. Pago tunduk pada KUHPerdata dan mengabaikan hukum adat yang dianutnya.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

SK

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan Scope artikel yang bisa dimuat dalam jurnal ini adalah: 1. Ilmu Hukum 2. Hukum Pidana 3. Hukum Perdata 4. Kebijakan Publik 5. Politik Hukum 6. Hukum Ekonomi ...