Skripsi berjudul “IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.97/PUU-XIV/2016 TERHADAP HAK KONSTITUSIONAL PENGHAYAT KEPERCAYAAN DIKECAMATAN MAYONG KABUPATEN JEPARA” ini secara umum bertujuan: 1) mengetahuibagaimana keberadaan para penghayat kepercayaan di Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara, 2)mengetahui implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No.97/PUU-XIV/2016 terhadap hakkonstitusional para penghayat kepercayaan di Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara. Skripsi inimenggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis.Metode penentuan sample dengan purposive sampling. Metode pengumpulan data mengunakandata primer dan data sekunder, yang kemudian diperiksa, diolah, dan dianalisa secara kulitatif,selanjutnya disusun sebagai skripsi yang bersifat ilmiah. Berdasarkan hasil penelitian dapatditunjukan bahwa keberadaan penghayat kepercayaan di Kecamatan Mayong terdapat beragampenghayat kepercayaan dan pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi No.97/PUU-XIV/2016belum terlaksana secara penuh oleh penghayat kepercayaan di Kecamatan Mayong KabupatenJepara di karenakan kurangnya sosialisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KabupatenJepara.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023