Journal Sultra Research of Law
Vol 4 No 2 (2022): Sultra Research of Law

Pernikahan Dini dalam Pandangan Hukum Islam dan Hukum Negara

Nirwana, Nirwana (Unknown)
Hijriani, Hijriani (Unknown)
Tolo, Suriani Bt (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Nov 2022

Abstract

Penelitian berjudul “Pernikahan Dini dalam Pandangan Hukum Islam dan Hukum Negara.” Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan sementara umur dari laki-laki dan perempuan masih di bawah standar hukum negara seperti 15 tahun dan 13 tahun. Adapun hukum Islam tidak membatasi batasan umur untuk dapat melangsungkan pernikahan, hanya saja umat Islam di Indonesia menggunakan sistem negara yang berdasarkan hukum Islam sehingga hukum yang berlaku tidak bertentangan dengan Islam. Hukum negara dan hukum Islam yang ditetapkan di Indonesia wajib diikuti untuk kemaslahatan bersama. Kemerosotan moral yang menjadi dasar dibolehkannya pernikahan di usia muda, meskipun ada aturan soal batas minimal pernikahan laki-laki dan perempuan, tetapi undang-undang juga menetapkan soal dibolehkannya mengajukan dispensasi umur apabila seorang anak beradas dalam kondisi darurat seperti hamil di luar nikah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membahas tentang hukum pernikahan dini menggunakan metode komparasi dan purposive sampling. Adapun hasil penelitian ini adalah pernikahan dini sudah diatur oleh undang-undang terkait batas umumr minimal, tetapi jika terdapat kondisi darurat, maka boleh melakukan dispensasi umur meskipun pada dasarnya hukum Islam tidak membatasi usia pernikahan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

surel

Publisher

Subject

Humanities

Description

Hukum Pidana; Hukum Perdata;Hukum Tata Negara;Pidana Khusus;Hukum Pidana Anak;Hukum Korporasi;Hukum dan ...