Journal of Islamic and Law Studies (JILS)
Vol. 8 No. 1 (2024)

Perceraian dalam Perspektif Normatif-Yuridis dan Psikologis

Nida Rafiqa Izzati (Unknown)
Robi'atin A'dawiyah (Unknown)
Abdul Qodir Zaelani (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 May 2024

Abstract

Perceraian merupakan kata lain untuk perbuatan agar terlepas dari ikatan perkawinan sehingga tidak lagi mempunyai status perkawinan yang sah. Perceraian tidak dapat dilakukan dengan begitu saja, terdapat yurisdikasi tertentu dalam mengaturnya serta terdapat faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan sebelum melakukannya. Penulisan artikel ini memiliki tujuan untuk menggali lebih lanjut mengenai makna perceraian dalam perspektif normatif-yuridis, dan bagaimana pandangan psikologi mengenai perceraian serta dampak-dampaknya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif dengan menggunakan pendekatan yang mengacu pada pendekatan normatif-yuridis berdasarkan ushul fiqh, peraturan perundang-undangan dan psikologi. Hasil penelitian dalam perspektif normatif-yuridis menunjukkan bahwa perceraian ini diperbolehkan karena dimaknai sebagai solusi untuk menyelesaikan sejumlah persoalan rumah tangga yang sudah tidak dapat ditangani lagi, jadi pelaksanaannya ini demi mencapai kemaslahatan dan menghindarkan kemudharatan yang merugikan terutama bagi kedua belah pihak. Adapun perceraian dalam perundang-undangan boleh dilakukan asalkan alasannya memenuhi beberapa persyaratan dan aturan-aturan yang ada seperti yang dijelaskan dalam UU No.1 Tahun 1974 Pasal 39 ayat (2) tentang perkawinan dan dipaparkan secara rinci dalam PP No. 9 Tahun 1975 pasal 19. Sementara dalam perspektif psikologis, perceraian merupakan bentuk buruknya penyesuaian antara suami dan istri dalam menyelesaikan masalah, bagi yang tidak mampu menyesuaikan diri dengan perkawinan akan rentan terjadi perceraian. Selain itu, perceraian juga memberikan dampak bagi anggota keluarga inti seperti anak, suami maupun istri. Maka, bagi pasangan yang berniat untuk cerai, hendaknya mempunyai alasan yang jelas dan mempertimbangkan segala dampak yang mungkin akan terjadi sebelum memutuskan untuk bercerai

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jils

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The Journal of Islamic and Law Studies is a multi-disciplinary publication dedicated to the scholarly study of all aspects of science and of the Islamic in Indonesia. Particular attention is paid to works dealing with history geography political science economics anthropology sociology law ...