Artikel ini membahas konsep nusyuz dalam perspektif hadis, dengan tujuan untuk memahami kedudukan, hukum, serta hikmah di balik pelarangan nusyuz dalam hubungan suami istri, serta menyoroti relevansinya di era modern. Nusyuz, yang dapat dilakukan oleh baik suami maupun istri, merujuk pada sikap kedurhakaan atau pembangkangan terhadap pasangan, seperti mengabaikan hak-hak atau tidak melaksanakan kewajiban masing-masing. Melalui metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi pustaka, artikel ini menganalisis berbagai hadis terkait nusyuz menggunakan pendekatan tahlil lafdzi, ma’nal ijmali, sabaabul wuruud, dan fiqhul hadits. Hasil penelitian menunjukkan bahwa suami memiliki hak untuk menertibkan istri yang nusyuz, dan istri wajib mentaati suaminya selama tidak bertentangan dengan syariat Islam. Sebaliknya, istri juga dapat menempuh upaya tertentu jika suaminya melakukan nusyuz. Apabila perselisihan sudah sangat parah, dianjurkan untuk melibatkan pihak ketiga sebagai penengah demi menjaga keharmonisan rumah tangga. Temuan ini memperlihatkan betapa seriusnya perhatian Islam terhadap hubungan suami-istri dan pentingnya menjaga keutuhan keluarga berdasarkan ajaran syariat. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi dalam memahami konsep nusyuz dari perspektif hukum Islam serta memberikan panduan praktis bagi pasangan suami istri dalam mengatasi konflik dalam kehidupan berumah tangga