PROGRESIF: Jurnal Hukum
Vol 17 No 2 (2023): PROGRESIF: Jurnal Hukum

Perjanjian Pengusahaan Tanah Ulayat Oleh Perusahaan Dengan Masyarakat Hukum Adat di Indonesia

Dewi, I Gusti Ayu Gangga Santi (Unknown)
Adhi, Yuli Prasetyo (Unknown)
Prasetyo, Agung Basuki (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Dec 2023

Abstract

Hukum tanah nasional ( UUPA) tidak diatur bahwa hak guna usaha perusahaan dapat diusahakan diatas tanah hak pengelolaan dan tanah ulayat masyarakat hukum adat menjadi hak pengelolaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis proses perjanjian pengusahaan tanah ulayat oleh perusahaan dan status tanah ulayat apabila perjanjian antara perusahaan dan masyarakat hukum adat terkait pengusahaan tanah ulayat telah berakhir. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu sumber data yang digunakan adalah data sekunder, diperoleh dari dokumen resmi, buku-buku, laporan tertulis lainnya, serta kamus dan ensiklopedia. Hasil penelitian proses usaha tanah diawali dengan perjanjian pemanfaatan tanah, tanah digunakan usaha perusahaan kemudian pengajuan permohonan ke Kantor Pertanahan setempat terkait Hak Pengelolaan oleh Masyarakat hukum adat dan Hak Guna Usaha oleh Perusahaan, sedangkan status tanah ulayat setelah jangka waktu perjanjian berakhir maka tanah hak pengelolaan yang diatasnya berlaku hak guna usaha perusahaan akan kembali menjadi tanah ulayat masyarakat hukum adat.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

progresif

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

PROGRESIF merupakan jurnal hukum yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung. Jurnal ini berisikan artikel hasil penelitian dan pengakajian di bidang ilmu hukum. Jurnal ini terbit sebanyak dua kali dalam satu tahun, yakni pada bulan Juni dan ...