Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah
Vol 7 No 2 (2024): Maret

RELASI EKONOMIS PEMERINTAH DAN RAKYAT DALAM PERSPEKTIF FIKIH STUDI KASUS NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Kholiq Budi Santoso (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Mar 2024

Abstract

Ciri khas manusia yang dikatakan sebagai makhluk madani atau makhluk sosial. Mereka membutuhkan interaksi dan saling melengkapi satu sama lain.Diantara pendorong manusia untuk berkumpul dan bersosialisasi adalah naluri sebagai makhluk ekonomi. Predikat ini disandang manusia karena ia memiliki keinginan untuk memenuhi kebutuhannya. Kegiatan ekonomi manusia meliputi produksi, distribusi dan konsumsi.Di tengah kebutuhan interaksi manusia sebagai makhluk sosial maupun ekonomi itu Allah memberikan petunjuk melalui dua sumber utama dalam Islam yaitu al-Qur’an dan sunnah terkait dengan muamalah di samping ibadah. Indonesia yang berpenduduk mayoritas muslim 86,7% berada dalam wilayah dengan sumber daya alam melimpah meliputi kehutanan, pertambangan, kelautan dan wisata dengan nilai sumber daya menempati peringkat keenam besar dunia. Realitas penduduk dan sumberdaya ini tampaknya telah disadari oleh founding fathers hingga mereka menyusun regulasi yang mengikat seluruh elemen bangsa berupa Undang-Undang Dasar 1945. Pada penelitian ini penulis tertarik meneliti aspek rumusan relasi yang bersifat ekonomi antara pemerintah dan rakyat dalam perspektif fikih. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi tiga masalah. Pertama, apa kewajiban pemerintah terhadap rakyat pada aspek ekonomi dalam perspektif fikih?Kedua, apa kewajiban rakyat terhadap pemerintah pada aspek ekonomi dalam perspektif fikih? Dan ketiga, bagaimana pandangan fikih atas relasi ekonomi antara pemerintah dan rakyat di Indonesia sebagaimana tercermin dalam Undang-Undang Dasar 1945? Setelah dilakukan penelitian kepustakaan (library research ) dengan metode kualitatif, maka didapatkan kesimpulan sebagai berikut. Pertama, kewajiban pemerintah terhadap rakyat pada aspek ekonomi dalam perspektif fikih meliputi dua aspek, ekonomis dan non ekonomis. Adapun kewajiban yang bersifat ekonomis adalah Pertama, mengambil fai’ dan zakat tanpa ragu berdasar ketentuan syari/Allah dan rasul-nya, baik berdasar dalil naqli definitif. Kedua, menentukan distribusi secara proporsional dari kekayaan baitul mal.Adapun kewajiban yang non ekonomi, yaitu menjaga agama agar tidak berubah dari ajaran-ajaran pokoknya, memutuskan hukum antara pihak-pihak yang bersengketa, menjaga keamanan negara, melaksanakan eksekusi hukum, menjaga perbatasan, melaksanakan jihad, memilih individu-individu professional dalam mengelola negara dan pemimpin terjun langsung menangani masalah-masalah besar. Kedua, kewajiban rakyat kepada pemerintah yang bersifat ekonomi adalah menunaikan zakat, membayar jizyah dan membayar kharaj sesuai ketentuan. Sedangkan kewajiban non ekonomis ketaatan dan pembelaan. Ketiga, adapun pandangan fikih atas relasi ekonomi antara pemerintah dan rakyat di Indonesia sebagaimana tercermin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dapat dirinci sebagai berikut. (1)Terdapat tujuh ayat yang tercantum dalam tiga pasal cukup komprehensif merinci tugas negara yang relevan dengan konsepsi fikih Islam.(2) Dalam UUD 1945 pasal 23 A, tampak bahwa sejak awal negara hadir telah merencanakan adanya pajak sebagai bagian sumber keuangan negara di samping pungutan-pungutan lain. Khusus untuk pajak dapat dibenarkan secara fikih di luar kewajiban zakat, jika memang hal tersebut dibutuhkan dan dikelola dengan tepat.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

dinar

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

FOKUS Fokus jurnal ini adalah upaya mengaktualkan pemahaman yang lebih baik tentang keilmuan Ekonomi Syariah dan Entrepreneurship baik lokal maupun internasional melalui publikasi artikel, laporan penelitian, dan ulasan buku. SKOP Jurnal ini berisi kajian Ekonomi Syariah yang meliputi Bisnis, ...