Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, menegaskan guru harus menjadi pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Profesional dituntut untuk memiliki kemampuan dalam berbagai aspek. Tidak hanya memiliki kompetensi dalam pembelajaran, tetapi dalam hal penulisan karya ilmiah menjadi keharusan. Pola Pembinaan Profesionalisme Guru melalui Penulisan Karya Ilmiah harus ditingkatkan secara simultan dan berkesinambungan.Bagi sebagian guru, karya ilmiah merupakan hal yang dianggap“pekerjaan yang sulit”. Akibatnya karya ilmiah menjadi hambatan dalam berbagai hal. Padahal kemampuan menulis karya ilmiah menjadi keharusan bagi seorang guru profesional. Baik dalam peningkatan karier maupun peningkatan pengetahuan dan intelektualitas yang harus dimiliki oleh seorang guru dalam proses pembelajarannya.Kemampuan penulisan karya ilmiah yang dimiliki oleh seorang guru tidak datang dengan sendirinya, melainkan dengan banyak latihan dan kerja keras untuk menguasainya. Bukan hal tidak mungkin seorang guru dapat menulis karya ilmiah, baik penelitian tindakan kelas maupun penelitian lainnya yang berbasis pada keilmuan guru tersebut. Penguasaan penulisan karya ilmiah yang terlatih akan memudahkan guru dalam menulis dengan benar sesuai kaidah-kaidah ilmiah. Jika sudah terbiasa menulis dan menghasilkan banyak karya tulis, akan menunjukkan kualitas pendidik tersebut dan memberi penilaian positif bagi  lembaga di mana guru tersebut mengabdikan dirinya. 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023