Penelitian tujuannya mengetahui tindak kejahatan genosida yang dialami persfektif hukum internasional, dan cara penyelesaian sengketa tindak kejahatan genosida secara hukum internasional. Kejahatan genosida tindakan yang dilakukan tujuannya menghancurkan, secara keseluruhan sebagian suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama. Hukum pidana internasional cabang hukum pidana diakui komunitas internasional, memerlukan respons hukum global dan kejahatan sanggat serius. Kejahatan genosida hukum pidana internasional merupakan kejahatan luar biasa, sudah menjadi tindakan dilarang, dituangkan di Konvensi Genosida 1948, statuta International Criminal Tribunals for the Former Yugoslavia (ICTY), statuta International Criminal Tribunals for Rwanda (ICTR), statuta Roma 1998. Penelitian menggunakan hukum doktrinal atau yuridis normatif. Sumber informasi hukum, bahan hukum primer (peraturan, dokumen terkait) dianalisis secara kualitatif. Pendekatannya konseptual, perundang-undangan, kasus hukum dalam mengatasi rumusan masalah. Hasil penelitian menyebutkan penyebab utama kejahatan genosida dilatarbelakangi perjuangan hak dari suku minoritas, agama yang fanatik, rasial yang ditunjukkan dalam diskriminasi kultural
Copyrights © 2024