Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan aplikasi Siskeudes dalam pengelolaan dana desa serta bagaimana aplikasi ini mampu meminimalisir tindakan penyelewengan keuangan desa. Penelitian ini dilakukan di Desa Teras, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan wawancara dan observasi dengan beberapa informan terkait. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa penerapan aplikasi Siskeudes sudah sesuai dengan prosedur dalam aplikasi, yaitu perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan/pertanggungjawaban. Namun, pada pengelolaan dana desanya terjadi ketidaksesuaian dengan ketentuan Permendagri No. 20 Tahun 2018, yaitu pada tahap perencanaan dan penatausahaan. Sedangkan pada tahap pelaksanaan dan pelaporan/pertanggungjawaban sudah sesuai. Aplikasi Siskeudes yang diterapkan mampu mencegah dan meminimalisir tindakan penyelewengan yang disebabkan oleh faktor tekanan, kesempatan, dan pembenaran. Selain itu, aplikasi ini juga dilengkapi dengan sistem pengendali internal yang langsung terhubung dengan server di pemerintah kabupaten, sehingga dapat menghasilkan laporan yang akuntabel
Copyrights © 2024