Pelaku usaha mikro dan kecil sektor kuliner banyak yang belum memiliki sertifikasi halal. Kewajiban wajib bersertifikat halal mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024 untuk sektor kuliner baik makanan dan minuman serta bahan penyusunnya dan produk dari hasil penyembelihan. Bila kewajiban ini belum dipenuhi maka pelaku usaha dapat terkena sanksi dari pemerintah. Tujuan pendampingan ini adalah untuk membantu pelaku UMK di Kota Bandar Lampung terkait proses pengajuan sertifikasi halal jalur self declare dan membantu dalam memenuhi persyaratan serta prosedur yang diperlukan dalam mendapatkan sertifikasi halal jalur self declare. Metode dalam pengabdian ini menggunakan Participatory Action Research (PAR) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan (pihak terkait), dan diharapkan setelah kegiatan selesai terjadi perubahan sesuai rencana. Materi yang disampaikan antara lain sosialisasi PIRT, Sertifikasi Halal Bagi UMKM Modern, dan Proses Pembuatan NIB serta Pengajuan Proses Produk Halal. Dengan dilakukannya pendampingan ini diharapkan pelaku UMK dapat berkembang produknya dan dapat memenuhi regulasi yang berlaku.
Copyrights © 2024