Reformasi Birokrasi Pelayanan adalah sebuah kebijakan Pemerintah Daerah yang telah diberikan kewenangan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dalam ayat 1 bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat melakukan pembaharuan dan innovasi pelayanan publik. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana reformasi birokrasi pelayanan administrasi kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar dan apa faktor pendukung dan penghambat reformasi birokrasi pelayanan administrasi kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Lokasi penelitian di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan observasi, wawancara, dan studi dokumen. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan model analisis dari Miles, Huberman (2014) yakni meliputi pengumpulan data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa reformasi birokrasi pelayanan administrasi kependudukan di Dispendukcapil Kabupaten Blitar dalam kurun waktu lima tahun terkahir telah melakukan reformasi birokrasi pelayanan administrasi. perubahan dan innovasi pelayanan administrasi di tinjau dari kelembagaan terdapat perubahan struktur, dan dari sisi penataan perubahan visi-misi organisasi dan dari sisi sumber daya aparatur terdapat program pelatihan dan bimbingan teknis terhadap pegawai Dispendukcapil dan pihak pelayanan di desa/kelurahan. pada 5 tahun terakhir ditinjau dari pelayanan ada tiga pelayananantara lain pelayanan tersentral, pelayanan online dan pelayanan Lapk Sarah. Adapun faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan reformasi birokrasi pelayanan administrasi kependudukan Dispendukcapil. Faktor pendukung yakni aplikasi E-SIAP dan aplikasi Lapak Sarah. Sementara faktor penghambat yakni kurangnya SDM untuk di lapangan, anggaran bertahap.
Copyrights © 2023