Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana pola perilaku hukum penyuluh agama islam non-pegawai negeri sipil dalam membimbing dan membina umat beragama di kabupaten serdang bedagai perspektif teori efektivitas hukum dan maqashid al-syariah. Eksistensi penyuluh agama telah diposisikan sebagai ujung tombak pemerintah dalam menyampaikan pesan-pesan keagamaan maupun pesan-pesan program pemerintah. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini ialah empiris-deskriptif yang akan menguak fakta relevan dari kenyataan kemasyarakatan. Penelitian hukum empiris yang dimaksudkan adalah mengukur hukum sebagai kenyataan, dalam kaitannya dengan aturan-aturan hukum dan asas-asas hukum dalam berbagai perundang-undangan yang menjadikan penyuluh agama Islam nonpegawai negeri sipil. Pola perilaku hukum penyuluh agama Islam non-pegawai negeri sipil dalam membimbing dan membina umat beragama di Kabupaten Serdang Bedagai mengalami stagnasi, yaitu hanya melakukan tugas pada wilayah rumah ibadah dan mejelis keagamaan. Hal ini terjadi sejak 2018 sampai 2023. Pola perilaku hukum penyuluh agama Islam non-pegawai negeri sipil dalam membimbing dan membina umat beragama di Kabupaten Serdang tidak berlaku efektif, disebabkan sikap hukum mereka mengalami resistensi terhadap norma hukum yang mengatur pola perilaku mereka tersebut
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024