Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja istilah dalam persaingan, bagaimana perilaku perusahaan dalam menghadapi sistem pasar, Apa saja yang mengakibatkan ketika curang dalam timbangan dan takaran, dan Kenapa praktek monopoli dalam pandangan islam dilarang. Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah penelitian yuridris-normati. Metode penelitian yuridris-normatif diartikan sebagai “Metode penelitian atas aturan-aturan perundangan baik dari sudut pandang hirarki maupun peraturan hukum (vertikal), maupun hubungan harmoni antarv peraturan hukum (horizontal). Kecurangan tersebut jelas merupakan satu bentuk praktek sariqah (pencurian) terhadap milik orang lain dan tidak mau bersikap adil dengan sesama. Hal ini merupakan perbuatan berbahaya, karena timbangan dan takaran menjadi tumpuan roda perekonomian dunia dan asas dalam transaksi.
Copyrights © 2024