AbstrakTujuan tulisan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum perlindungan data pribadi di Indonesia dan untuk mengetahui perlindungan hukum data pribadi dalam transaksi E-Commerce. Metode penelitian yang digunakan metode penelitian normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah Statute Approach (Pendekatan Undang-Undang), dilakukan dengan menelaah semua Undang-Undang dan regulasi yang berkaitan dengan isu hukum yang sedang ditangani. Tehnik penelusuran bahan hukum menggunakan tehnik studi dokumen, serta analisis kajian menggunakan analisis kualitatif. Hasil pembahasan dalam penelitian ini bahwa pengaturan perlindungan data pribadi di indonesia saat ini sudah memiliki aturan khusus yang tertuang dalam Undang-Undang Perlidungan Data Pribadi . Pada transaksi E-Commerce, marketplace bertanggungjawab atas perlindungan data pribadi konsumen. Demi memberikan kepastian hukum dalam transaksi E-Commerce, Undang-Undang Perlidungan Data Pribadi mengatur mengenai sanksi pidana bagiĀ pelanggar dalam kejahatan terhadap data pribadi yang diatur dalam Pasal Undang-Undang Perlidungan Data Pribadi.
Copyrights © 2024