Pratiwi, Riantika
Unknown Affiliation

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Perlidungan Data Pribadi Dalam Transaksi E-Commerce Pratiwi, Riantika; m, Tri Novita Sari; Harahap, Irawan
Pagaruyuang Law Journal volume 7 Nomor 2, Januari 2024
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/plj.v7i2.5126

Abstract

AbstrakTujuan tulisan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum perlindungan data pribadi di Indonesia dan untuk mengetahui perlindungan hukum data pribadi dalam transaksi E-Commerce. Metode penelitian yang digunakan metode penelitian normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah Statute Approach (Pendekatan Undang-Undang), dilakukan dengan menelaah semua Undang-Undang dan regulasi yang berkaitan dengan isu hukum yang sedang ditangani. Tehnik penelusuran bahan hukum menggunakan tehnik studi dokumen, serta analisis kajian menggunakan analisis kualitatif. Hasil pembahasan dalam penelitian ini bahwa pengaturan perlindungan data pribadi di indonesia saat ini sudah memiliki aturan khusus yang tertuang dalam Undang-Undang Perlidungan Data Pribadi . Pada transaksi E-Commerce, marketplace bertanggungjawab atas perlindungan data pribadi konsumen. Demi memberikan kepastian hukum dalam transaksi E-Commerce, Undang-Undang Perlidungan Data Pribadi mengatur mengenai sanksi pidana bagiĀ  pelanggar dalam kejahatan terhadap data pribadi yang diatur dalam Pasal Undang-Undang Perlidungan Data Pribadi.
PERKEMBANGAN PENGATURAN ANTI-SLAPP DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP MENURUT HUKUM INDONESIA Irawan Harahap; Pratiwi, Riantika
Jotika Research in Business Law Vol. 2 No. 2 (2023): Juli
Publisher : Jotika English and Education Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56445/jrbl.v2i2.96

Abstract

Di Indonesia, ketentuan mengenai Anti-SLAPP termuat dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang dimaksudkan untuk melindungi para pembela lingkungan hidup dari tuntutan pidana dan gugatan perdata karena mengungkap pelanggaran hak atas lingkungan hidup. Anti-SLAPP hadir di Indonesia disebabkan adanya kasus-kasus yang terindikasi SLAPP yang terjadi di masyarakat. Bahkan setelah munculnya ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia mencatat, 146 pejuang lingkungan hidup telah dikriminalisasi sepanjang 2014-2019. Sehingga perlu adanya aturan yang lebih menjamin implementasi Anti-SLAPP di Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep anti-SLAPP di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini adalah Banyaknya bermunculan kasus-kasus yang terindikasi SLAPP di Indonesia menjadi alasan utama yang mendorong perkembangan regulasi anti-SLAPP di Indonesia untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pejuang hak atas lingkungan hidup. Hingga saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai Anti-SLAPP, sedangkan negara-negara lain telah memiliki aturan/undang-undang yang mengatur tentang Anti Slapp secara lengkap, sebagaimana halnya Negara Amerika Serikat, Kanada dan Filipina. Maka, Peraturan itu penting untuk melindungi aktivis lingkungan hidup dari segala ancaman khususnya ancaman kriminalisasi dan sebagai panduan bagi aparat penegak hukum dalam penanganan kasus kasus SLAPP di Indonesia.
PROFESIONALITAS RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM DALAM PENUNJUKAN KOMISARIS PERSEROAN TERBATAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 Pratiwi, Riantika
Jotika Research in Business Law Vol. 4 No. 2 (2025): Juli
Publisher : Jotika English and Education Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56445/jrbl.v4i2.234

Abstract

Rapat Umum Pemegang Saham merupakan organ tertinggi di Perseroan Terbatas. Salah satu kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham adalah menunjuk dan mengangkat Komisaris untuk mengawasi Perseroan Terbatas dan memberi nasihat kepada Direksi dalam menjalankan Perseroan Terbatas. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tidak diatur ketentuan mengenai profesionalitas Rapat Umum Pemegang Saham dalam penunjukan Komisaris Perseroan Terbatas. Pemegang saham tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan Terbatas melebihi saham yang dimilikinya. Namun, menurut Pasal 3 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dinyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku jika pemegang saham, baik langsung maupun tidak langsung, memanfaatkan Perseroan Terbatas untuk kepentingan pribadinya. Artinya, pemegang saham dapat dimintai pertanggungjawaban jika Perseroan Terbatas mengalami kerugian akibat penunjukan Komisaris yang tidak profesional karena kepentingan pribadi pemegang saham.
PRINSIP PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN SEBAGAI DASAR PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Harahap, Irawan; Pratiwi, Riantika; Rachman, Yusnidar
ANDREW Law Journal Vol. 4 No. 2 (2025): Desember 2025
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v4i2.148

Abstract

Pelaksanaan pembangunan menjadi kebutuhan nyata yang harus diwujudkan. Namun menjadi perhatian adalah mewujudkan pembangunan tetap harus memperhatikan aspek lingkungan hidup, agar lingkungan tidak menjadi rusak dan tercemar, yang dapat merugikan generasi saat ini dan generasi yang akan datang. Konsep pembangunan berkelanjutan menempati posisi fundamental dalam paradigma perlindungan dan tata kelola lingkungan hidup. Prinsip ini mengedepankan harmoni yang dinamis antara tiga pilar utama: pertumbuhan ekonomi, keberlanjutan ekologis, dan keadilan sosial, baik untuk generasi saat ini maupun untuk generasi yang akan datang. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran prinsip pembangunan berkelanjutan sebagai landasan hukum dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, kajian ini menyimpulkan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan berfungsi sebagai dasar normatif dan filosofis dalam perencanaan kebijakan serta implementasi pengelolaan lingkungan. Penerapannya secara efektif mensyaratkan internalisasi pertimbangan lingkungan ke dalam setiap tahap pembangunan, guna menjamin pelestarian sumber daya alam dan kualitas lingkungan yang berkelanjutan untuk masa depan.